Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Eks Mendag Thomas Lembong atau Tom Lembong jadi tersangka kasus impor gula (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/11/2024). 

Gugatan Tom Lembong antara lain terkait penetapan tersangka dan penahanan yang dianggap tidak sah.

Menanggapi gugatan praperadilan itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan karena itu merupakan hak tersangka. 

“Itu adalah haknya tersangka dan itu dijamin menurut hukum acara. Jadi kalau langkah itu yang ditempuh silakan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

Editorial Team

Tonton lebih seru di