Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tom Lembong Bantah Ambil Untung Sepeserpun dari Kasus Impor Gula

Eks Mendag Thomas Lembong atau Tom Lembong jadi tersangka kasus impor gula (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong membantah menerima uang dari impor gula yang sedang menjadi kasus di Kejaksaan Agung.
  • Kebijakan impor gula punya prosedur khusus dan proses impor ini diketahui oleh Kementerian Keuangan serta kementerian lainnya.
  • Tom Lembong melayangkan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka, yang dianggap tidak sah. Kasus ini diduga merugikan negara Rp400 miliar.

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong membantah menerima uang sepeserpun dari impor gula yang sedang menjadi kasus di Kejaksaan Agung. Hal itu ia sampaikan melalui pengacaranya.

"Pak Thomas Lembong secara tegas menyatakan kepada kami tidak mengambil keuntungan satu rupiah pun ataupun memberikan keuntungan kepada pihak swasta secara melawan hukum. Itu yang ditegaskan beliau," ujar Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).

1. Kementerian Keuangan disebut tahu proses impor

Ari Yusuf Amir (IDN Times/Amir Faisol)

Ari mengatakan, kebijakan impor gula punya prosedur khusus. Menurutnya, proses impor ini diketahui oleh kementerian lain, termasuk Kementerian Keuangan.

"Seluruh surat-menyurat antara Kementerian Perdagangan dan Kementerian BUMN serta PT PPI, itu diketahui oleh kementerian-kementerian lain terkait, termasuk Kementerian Keuangan," ujarnya.

2. Tom Lembong ajukan gugatan praperadilan

Tom Lembong ditahan usai jalani pemeriksaan di Kejagung pada Selasa (29/10/2024) malam. (dok. Kejagung)

Tom pun melayangkan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka. ada sejumlah hal yang menjadi poin gugatan. Antara lain terkait penetapan tersangka dan penahanan yang dianggap tidak sah.

"Pemohon tidak diberi kesempatan menunjuk penasihat hukum, penetapan tersangka pemohon tidak didasarkan pada bukti permulaan berupa dua alat bukti, (dan) penetapan tersangka dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku," ujarnya.

3. Tom Lembong tersangka impor gula

Tom Lembong ditahan usai jalani pemeriksaan di Kejagung pada Selasa (29/10/2024) malam. (dok. Kejagung)

Tom Lembong ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Selasa, 29 Oktober 2024. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers mengatakan, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105 ribu ton pada 2015. Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.

Kasus korupsi impor gula ini diduga merugikan negara Rp400 miliar. Namun, jumlahnya bisa berubah.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016, Charles Sitorus, sebagai tersangka

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
Dwifantya Aquina
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us