Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tom Lembong Disambut Tawa saat Kutip Pernyataan Jokowi

antarafoto-sidang-lanjutan-tom-lembong-1751278776.jpg
Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong (ANTARA FOTO/Fauzan)
Intinya sih...
  • Tom Lembong menjawab tudingan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan korupsi impor gula kristal mentah.
  • Mantan Menteri Perdagangan ini dituntut 7 tahun penjara dan membayar denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
  • Tom didakwa merugikan negara Rp578.105.411.622 akibat kebijakan impor gula, dengan 10 pihak yang menerima keuntungan dari kebijakan tersebut.

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menjawab sejumlah tudingan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan korupsi impor gula kristal mentah.

Tom menyebut, Jaksa menudingnya bersalah tak menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tapi di sisi lain menudingnya bersalah karena menunjuk BUMN.

“Dalam tuduhan nomor 5, penuntut menuduh saya ‘tidak menunjuk BUMN’. Kemudian langsung di tuduhan nomor 6, penuntut menuduh saya ‘menunjuk sebuah BUMN’, yaitu PT PPI (PT Perusahaan Perdagangan Indonesia,” ujar Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).

“Jadi, penuntut menyampaikan saya bersalah karena tidak menunjuk dan juga karena menunjuk BUMN,” lanjut Tom.

Tom mengaku jadi teringat sebuah pernyataan 'Sudah, tapi belum.' dan 'iya, tapi gak'. Diketahui, pernyataan sudah tapi belum disampaikan Presiden ketujuh Joko "Jokowi" Widodo saat ditanya soal Ibu Kota Negara Nusantara pada Juli 2024.

“Saya jadi teringat sebuah perkataan, yaitu ‘sudah, tapi belum’ dan ‘iya, tapi gak’,” ujarnya, disambut tawa kecil sejumlah pengunjung sidang.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung menuntut Tom Lembong 7 tahun penjara. Tom juga dituntut membayar denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Ada sejumlah hal memberatkan yang dibacakan jaksa. Tom dianggap tak mendukung program pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah, tak mengakui dan menyesali perbuatannya.

Satu-satunya perbuatan Tom yang meringankan adalah fakta bahwa Tom belum pernah dipidana sebelumnya.

Diketahui, Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp578.105.411.622 (Rp578 miliar) akibat kebijakan impor gula. Jaksa menyebut kebijakan itu diambil tanpa koordinasi dengan kementerian lainnya dan dilakukan saat stok surplus.

Ada 10 pihak yang menerima keuntungan kebijakan Tom Lembong ini. Totalnya mencapai Rp515.408.740.970,36 (Rp515,4 miliar).

Atas perbuatannya, Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us