Tom Lembong Tuding Kejagung Seenaknya Geser Gawang, Apa Maksudnya?

- Tom Lembong menuding Kejaksaan Agung 'menggeser gawang' dalam perkara dugaan korupsi impor gula yang menjeratnya.
- Dakwaan Kejaksaan Agung terhadap Tom Lembong mencakup tuduhan merugikan negara sebesar Rp578.105.411.622 akibat kebijakan impor gula.
- Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong membacakan nota pembelaan hari ini. Dalam pembelaannya, Tom Lembong menuding Kejaksaan Agung telah seenaknya 'menggeser gawang' dalam perkara dugaan korupsi impor gula yang menjeratnya.
"Dalam proses hukum yang dijalankan Kejaksaan Agung terhadap saya, Kejaksaan Agung terang-terangan dengan seenaknya 'menggeser gawang'," ujar Tom di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).
Tom menjelaskan, pada konferensi pers saat penahanannya pada 29 Oktober 2024, Kejaksaan Agung mengatakan kebijakannya telah merugikan negara, dan merupakan tindak pidana.
Kejaksaan Agung pada saat itu menuduh kebijakan Tom Lembong mengizinkan swasta mengimpor gula, menyebabkan kerugian negara karena Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kehilangan profit.
Lalu, kata Tom, Kejaksaan Agung menuduh dirinya dan industri gula swasta merugikan konsumen, karena gula yang diimpor jadi gula konsumsi dengan harga lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Tapi empat bulan kemudian, dalam dakwaan yang diterbitkan oleh Jaksa Penuntut terhadap saya, Kejaksaan menggeser gawang dengan sepenuhnya mengganti kedua tuduhan dengan tuduhan baru," ujar dia.
Tuduhan pertama, kata Tom, kebijakannya dan tindakan para industri gula swasta membuat PT PPI membayar harga kemahalan untuk gula putih yang PPI beli dari swasta, untuk meredam gejolak harga gula nasional. Lalu, Tom dan industri swasta dituding menyebabkan kerugian negara karena mengimpor bahan baku.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung menuntut Tom Lembong 7 tahun penjara. Tom juga dituntut membayar denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Ada sejumlah hal memberatkan yang dibacakan jaksa. Tom dianggap tak mendukung program pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah, tak mengakui dan menyesali perbuatannya. Satu-satunya perbuatan Tom yang meringankan adalah fakta bahwa Tom belum pernah dipidana sebelumnya.
Diketahui, Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp578.105.411.622 (Rp578 miliar) akibat kebijakan impor gula. Jaksa menyebut kebijakan itu diambil tanpa koordinasi dengan kementerian lainnya dan dilakukan saat stok surplus.
Ada 10 pihak yang menerima keuntungan kebijakan Tom Lembong ini. Totalnya mencapai Rp515.408.740.970,36 (Rp515,4 miliar).
Atas perbuatannya, Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.