Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
PN Jaksel tolak gugatan praperadilan eks Mendag Tom Lembong pada Selasa (26/11/2024). (IDN Times/Aryodamar)
PN Jaksel tolak gugatan praperadilan eks Mendag Tom Lembong pada Selasa (26/11/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Gugatan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim Tunggal Tumpauli Marun mengatakan, hal ini bukan akhir dari segalanya.

“Menimbang bahwa proses praperadilan ini bukanlah akhir dari segalanya, dari perjalanan pemeriksaan pemohon,” kata Hakim, Selasa (26/11/2024).

“Pemohon masih diberikan kesempatan untuk membantah, membuktikan apa yang dilakukan dan apa yang tidak dilakukan, lebih-lebih jika dalam mengeluarkan kebijakan tersebut tidak bertentangan dan melawan hukum,” tambahnya.

Gugatan praperadilan Tom Lembong ditolak seluruhnya oleh Hakim Tunggal Tumpauli Marbun. Oleh karena itu, status tersangka Tom Lembong tetap sah dan penyidikan dapat dilanjutkan.

Tom Lembong ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers mengatakan, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105 ribu ton pada 2015. Menurut Kejagung, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.

Kasus korupsi impor gula ini diduga merugikan negara Rp400 miliar. Namun, jumlahnya bisa berubah.

Editorial Team

EditorAryodamar