Tom Lembong Minta Mendag Lain Diperiksa, Hakim Serahkan ke Kejagung

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong meminta menteri perdagangan lain juga diperiksa. Hal itu disampaikan dalam gugatan praperadilan yang dilayang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim Tunggal Tumpauli Marbun menyerahkan hal tersebut kepada Kejaksaan Agung. Hal itu disampaikan hakim saat membaca putusan gugatan praperadilan Tom Lembong.
"Menurut hakim praperadilan alasan tersebut di luar materi praperadilan dan diserahkan speenuhnya kepada termohon sebagai penyidik," ujar hakim, Selasa (25/11/2024).
"Hakim praperadilan tidak dapat menyimpulkan apakah perkara yang dialami pemohon sebagai bentuk kriminalisasi atau politisasi," tambahnya.
Gugatan praperadilan Tom Lembong ditolak seluruhnya oleh Hakim Tunggal Tumpauli Marbun. Oleh karena itu, status tersangka Tom Lembong tetap sah dan penyidikan dapat dilanjutkan.
Tom Lembong ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers mengatakan, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105 ribu ton pada 2015. Menurut Kejagung, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.
Kasus korupsi impor gula ini diduga merugikan negara Rp400 miliar. Namun, jumlahnya bisa berubah.