Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dimulai pada Kamis (6/3/2025). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong minta dibebaskan dari tahanan. Hal itu disampaikan melalui pengacaranya yang membacakan eksepsi atau nota keberatan.

"Membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan, memerintahkan penuntut umum membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan," ujar Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir saat membaca kesimpulan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

Meski begitu, kubu Tom Lembong juga menerima apabila hakim berpendapat lain. Namun, ia berharap hakim bertindak adil.

"Atau dalam hal yang mulia majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," ujarnya.

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di