Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
TOP 5: Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun hingga Eks Menpora Dipanggil KPK
Sidang vonis Eks Mendikbud Nadiem Makarim. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
  • Nadiem Makarim dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp809 miliar terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
  • Eks Menpora Dito Ariotedjo diperiksa KPK terkait dugaan korupsi dana haji setelah menerima panggilan resmi dan hadir di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan.
  • Tiga mantan pejabat Pertamina Patra Niaga serta Samin Tan ditetapkan tersangka kasus korupsi jual beli BBM nontunai antara PT PPN dan PT AKT periode 2009–2012.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
2008–2011

Sidhi Widiyawan menjabat sebagai Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga pada periode ini.

2009–2012

Terjadi perjanjian jual beli BBM nontunai antara PT Pertamina Patra Niaga dan PT Askim Koalindo Tuhup (AKT) yang kemudian menjadi objek kasus korupsi.

2009–2013

JI menjabat sebagai Vice President Sales Wilayah Timur PT Pertamina Patra Niaga selama periode ini.

2025

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2025, menandai capaian ke-10 kali berturut-turut sejak 2016.

30/6/2026

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Nadiem Makarim 10 tahun penjara dalam kasus korupsi laptop Chromebook. Pada hari yang sama, Dito Ariotedjo diperiksa KPK terkait kasus korupsi haji, dan BPK menyampaikan opini WTP LKPP 2025 dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-22 di Senayan.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, dengan denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp809 miliar.
  • Who?
    Nadiem Anwar Makarim sebagai terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang membacakan putusan, serta Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah memimpin sidang.
  • Where?
    Sidang pembacaan vonis berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
  • When?
    Putusan dibacakan pada Selasa, 30 Juni 2026.
  • Why?
    Vonis dijatuhkan karena Nadiem dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan laptop Chromebook dan sistem manajemennya di Kemendikbudristek.
  • How?
    Majelis hakim menyatakan dakwaan primer tidak terbukti, namun menjatuhkan hukuman berdasarkan dakwaan subsider setelah mempertimbangkan bukti dan keterangan saksi selama persidangan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Nadiem Makarim dihukum sepuluh tahun di penjara karena kasus laptop di kantornya dulu. Dito Ariotedjo, yang dulu jadi menteri olahraga, dipanggil KPK soal uang haji. Ada juga tiga orang dari Pertamina yang jadi tersangka karena jual beli bensin. Dua ibu hamil ikut latihan bela negara. Pemerintah dapat nilai bagus dari BPK.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Di tengah sorotan berbagai kasus hukum, pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2025 menunjukkan adanya konsistensi tata kelola keuangan negara yang baik. Pengakuan ini, yang telah diraih sepuluh kali berturut-turut, mencerminkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam mengelola anggaran publik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Artikel tersebut menjadi salah satu yang populer di IDN Times pada Selasa (30/6/2026).

Selain itu, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo yang dipanggil KPK dalam kasus korupsi haji, tiga mantan pejabat Pertamina Patra Niaga jadi tersangka kasus korupsi BBM, juga masuk dalam deretan Top 5 IDN Times!

1. Nadiem divonis 10 tahun penjara, denda Rp1 M, dan uang pengganti Rp809 M

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chromebook Device Management di Kemendikbudristek. Putusan itu dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah, Selasa (30/6/2026).

Baca selengkapnya di sini!

2. Eks Menpora Dito Ariotedjo diperiksa KPK dalam kasus haji

Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi haji. Hal itu dibenarkannya ketika tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Ini undangannya terkait dengan kasus yang haji," ujar Dito kepada wartawan, Selasa (30/6/2026).

Baca selengkapnya di sini!

3. Tiga eks pejabat Pertamina Patra Niaga tersangka jual beli BBM PT AKT

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan empat orang tersangka korupsi dalam perjanjian jual beli BBM nontunai antara PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dengan PT Askim Koalindo Tuhup (AKT) periode 2009-2012.

Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Pol Yusuf Afandi, mengatakan, keempat tersangka itu terdiri dari tiga eks pejabat PT PPN dan pemegang saham sekaligus Presiden Direktur PT AKT, Samin Tan.

Ketiga eks pejabat PT PPN itu yakni Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga pada periode 2008–2011, Sidhi Widiyawan, Vice President Sales Wilayah Timur PT Pertamina Patra Niaga periode 2009–2013 berinisial JI, serta General Manager Treasury dan Vice President Treasury PT Pertamina Patra Niaga berinisial WTD.

Baca selengkapnya di sini!

4. Cerita dua ibu hamil bertahan ikut pembekalan bela negara kopdes

Wahyuni Fitri (30) dan Berlianti Hasibuan (30) merupakan dua peserta Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang tetap bertahan dan melanjutkan program pembekalan bela negara dan manajerial untuk calon manajer Koperasi Desa Merah Putih meski dalam keadaan hamil. Keduanya mengaku tengah hamil selama delapan minggu.

Sementara, Kementerian Pertahanan (Kemhan) telah memulangkan 32 peserta perempuan yang ikut latihan dasar militer dalam keadaan hamil. Keputusan itu diambil usai lima peserta meninggal dunia ketika mengikuti latihan dasar (latsar) militer.

Baca selengkapnya di sini!

5. BPK beri opini WTP laporan keuangan 2025 pemerintah pusat

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025. Opini ini menjadi catatan penting karena merupakan ke-10 kalinya secara berturut-turut sejak 2016.

Hal tersebut disampaikan Ketua BPK, Isma Yatun dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat (30/6/2026).

Baca selengkapnya di sini!

Editorial Team

Related Article