Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
thedailymeal.com

Jakarta, IDN Times - Rencana pernikahan dini bocah 12 tahun berinisial RS, warga Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Sulawesi Selatan, menyita perhatian publik.

RS akan dinikahi seorang pria yang bekerja sebagai TKI berusia 21 tahun. Namun, pernikahan batal lantaran ditolak KUA dan pemerintahan setempat mengingat RS masih duduk di bangku SD. Sedangkan orangtua wanita merestui dengan alasan kedua mempelai sudah lama berhubungan dan tradisi.

1. Tak boleh ada pernikahan usia anak

Default Image IDN

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati mengatakan, pada prinsipnya pernikahan dengan anak di bawah umur tidak boleh dilakukan selama syarat tidak terpenuhi.

"Tanpa dispensasi KUA, tidak bisa menikahkan," ujar Rita kepada IDN Times, Selasa (8/5).

2. Usia ideal pernikahan adalah 21 tahun

Editorial Team

Tonton lebih seru di