Jakarta, IDN Times - Rencana pernikahan dini bocah 12 tahun berinisial RS, warga Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Sulawesi Selatan, menyita perhatian publik.
RS akan dinikahi seorang pria yang bekerja sebagai TKI berusia 21 tahun. Namun, pernikahan batal lantaran ditolak KUA dan pemerintahan setempat mengingat RS masih duduk di bangku SD. Sedangkan orangtua wanita merestui dengan alasan kedua mempelai sudah lama berhubungan dan tradisi.