Jakarta, IDN Times - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur tugasnya resmi rampung, Jumat (14/10/2022). Masa tugas itu berakhir seiring dengan laporan investigasi yang sudah diserahkan kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar mengatakan, dengan berakhirnya masa tugas TGIPF, pihaknya mendorong Presiden Jokowi untuk terus mengusut tragedi Kanjuruhan. Tentunya dengan aparat penegak hukum yang bekerja.
“Karena kan kejadiannya besar, ini matinya sampai 132 itu kan orang bukannya nyamuk karena orang itu artinya kalau orang mati disengaja orang tidak mengambil keputusan itu bisa pembunuhan lho, tapi karena mungkin kelalaian menyebabkan kematian orang lain mungkin itu kenanya bukan pembunuhan karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang lain itu bisa Pasal 359, mungkin yang akan banyak dikenakan,” ujar Ficar dalam keterangannya, Minggu (16/10/2022).