Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dinilai tak bisa menjatuhkan vonis hukuman mati alias pidana nol terhadap Terdakwa kasus korupsi Asabri, Heru Hidayat. Sebab, majelis hakim diyakini bakal konsisten dengan dakwaan Heru yang tak mencantumkan hukuman mati di kasus Asabri.
“Karena Heru Hidayat sudah divonis putusan penjara seumur hidup dalam kasus Jiwasraya, maka jika yang bersangkutan divonis bersalah lagi dalam kasus Asabri dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, maka putusan dalam kasus Asabri akan dengan vonis penjara akan nol,” ujar Pakar Hukum Pidana Petrus Selestinus.