Jakarta, IDN Times – Universitas Indonesia (UI) menjatuhkan sanksi kepada 15 dari 16 terlapor dalam kasus dugaan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) di lingkungan Fakultas Hukum (FH) UI. Sanksi diberikan setelah kampus melakukan serangkaian pemeriksaan dan investigasi melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, mengatakan seluruh keputusan yang diambil didasarkan pada bukti dan ketentuan yang berlaku.
“UI menangani setiap laporan kekerasan secara serius, berkeadilan dan berpihak pada korban. Sanksi yang dijatuhkan didasarkan pada hasil investigasi menyeluruh serta rekomendasi Satgas PPK dan Tim Ahli, dengan tingkat sanksi yang proporsional terhadap pelanggaran yang terbukti,” ujar dia di kampus UI Depok, Selasa (2/6/2026), ikutip dari ANTARA.
