Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Jakarta, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta hari ini akan mulai menerapkan sistem ganjil-genap di 25 ruas jalan di Jakarta.  Kendati, saat ini perluasan sistem ganjil-genap masih sebatas uji coba hingga 6 Semester 2019.

Personel Dishub akan dikerahkan. Sedangkan, sistem ini tak berlaku pada akhir pekan, Sabtu dan Minggu. Bagaimana aturan baru ini?

1. Personel Dishub akan dikerahkan

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya akan menerjunkan personel untuk menyosialisasikan langsung peraturan itu ke pengendara yang melintas. 

"Nanti setelah itu, baru tanggal 12 (Agustus) kita akan di lapangan full," ujar dia, Jakarta, Senin (12/8). 

2. Sistem ganjil-genap tidak berlaku Sabtu-Minggu dan hari libur

Editorial Team

Tonton lebih seru di