Jakarta, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta hari ini akan mulai menerapkan sistem ganjil-genap di 25 ruas jalan di Jakarta. Kendati, saat ini perluasan sistem ganjil-genap masih sebatas uji coba hingga 6 Semester 2019.
Personel Dishub akan dikerahkan. Sedangkan, sistem ini tak berlaku pada akhir pekan, Sabtu dan Minggu. Bagaimana aturan baru ini?