Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Uji Coba Dimulai, Ini Ruas Jalan yang Kena Perluasan Ganjil-Genap

ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Jakarta, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta hari ini akan mulai menerapkan sistem ganjil-genap di 25 ruas jalan di Jakarta. Kendati, saat ini perluasan sistem ganjil-genap masih sebatas uji coba hingga 6 Semester 2019.
Personel Dishub akan dikerahkan. Sedangkan, sistem ini tak berlaku pada akhir pekan, Sabtu dan Minggu. Bagaimana aturan baru ini?
1. Personel Dishub akan dikerahkan
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo (IDN Times/Axel Jo Harianja)
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya akan menerjunkan personel untuk menyosialisasikan langsung peraturan itu ke pengendara yang melintas.
"Nanti setelah itu, baru tanggal 12 (Agustus) kita akan di lapangan full," ujar dia, Jakarta, Senin (12/8).
2. Sistem ganjil-genap tidak berlaku Sabtu-Minggu dan hari libur
Topics
Editorial Team
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us