Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi ICW (ANTARA FOTO)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi menolak uji formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 atau Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

Menanggapi hal tersebut, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyampaikan kekecewaannya karena kini lembaga antirasuah dilemahkan lewat UU KPK.

“MK berarti berada pada satu posisi dengan pemerintah. Kita akan siapkan judicial review materiilnya,” kata Koordinator ICW Adnan Topan Husodo kepada IDN Times, Selasa (4/5/2021).

1. ICW menilai MK tidak mempertimbangkan bukti otentik yang diajukan pemohon

Ilustrasi persidangan di MK (FOTO ANTARA/Dwi Prasetya)

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum. Di antaranya mengenai tidak termasuknya revisi UU KPK dalam Program Legislasi Nasional di Dewan Perwakilan Rakyat, pembahasan yang tidak transparan dan tidak melibatkan publik, tidak kuorumnya rapat paripurna DPR dalam pengesahan UU KPK, hingga tidak ditandatanganinya UU KPK oleh Presiden Joko “Jokowi” Widodo.

“MK sayangnya tidak mempertimbangkan bukti otentik soal bukti kehadiran dalam rapat di DPR. Padahal itu bukti yang sudah kita ajukan,” kata Adnan.

2. MK tolak uji formil UU KPK

Editorial Team

Tonton lebih seru di