Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi menolak uji formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 atau Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
Menanggapi hal tersebut, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyampaikan kekecewaannya karena kini lembaga antirasuah dilemahkan lewat UU KPK.
“MK berarti berada pada satu posisi dengan pemerintah. Kita akan siapkan judicial review materiilnya,” kata Koordinator ICW Adnan Topan Husodo kepada IDN Times, Selasa (4/5/2021).