Ulama di Arab Saudi telah mengeluarkan fatwa haram memainkan game mobile Pokemon Go. Fatwa tersebut memperbaharui fatwa sebelumnya yang diresmikan pada 2001 lalu.
Dilansir CNN Indonesia, sebelumnya ulama Arab Saudi mengeluarkan fatwa haram terkait permainan Pokemon yang berbentuk kartu. Kala itu, kartu Pokemon dimainkan dengan cara saling bertukar. Hal ini dianggap sebagai judi dan menyebarkan gambar terlarang.
Pokemon Go juga dinilai telah melanggar keyakinan agama Islam. Hal tersebut disampaikan oleh para ulama Arab Saudi yang saat ini telah memperbarui fatwa untuk melarang game mobile besutan Niantic Lab, The Pokemon Company, dan Nintendo tersebut
Fatwa larangan yang dikeluarkan oleh ulama Arab Saudi, General Secretariat of the Council of Senior Scholars ini pada dasarnya menyatakan bahwa Pokemon Go harus diperlakukan sama dengan pelarangan terhadap permainan Pokemon kartu.