Jakarta, IDN Times - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Penjabat Gubernur DKI Jakarta mengabulkan usulan pekerja terkait kenaikan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 10,55 persen atau menjadi Rp5.131.000.
"Meminta Penjabat Gubernur DKI mengabulkan usulan serikat pekerja yaitu 10,55 persen karena sangat realistis berdasarkan inflansi dan pertumbuhan ekonomi," kata Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam konferensi pers virtual, Rabu (23/11/2022).