Jakarta, IDN Times – Analis Gender Equality and Social Inclusion United Nations Development Programme (UNDP) Syamsul Tarigan menyoroti adanya kekosongan regulasi di Indonesia terkait penanganan kasus kekerasan digital yang difasilitasi oleh akal imitasi (Artificial Intelligence/AI).
“Meskipun UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022 telah secara eksplisit mengakui kekerasan seksual berbasis elektronik, regulasi tersebut belum secara khusus mengatur dan mengantisipasi konten berbahaya yang dihasilkan oleh AI,” kata Syamsul dalam konferensi pers di Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025)
