Kasus Ahok tak lama lagi akan disidangkan. Banyak pihak yang ingin Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok segera diadili. Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Daerah Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta, Novel Bamukmin juga menggugat Calon Gubernur DKI Jakarta, Ahok secara perdata senilai 204 juta rupiah. Novel menganggap, Ahok harus menanggung kerugian yang dialami Novel akibat kasus penistaan agama Islam.
Dikutip Liputan6.com, (6/12), Ahok pun siap meladeni gugatan yang dilayangkan kepadanya. Ketua tim kuasa hukum Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Sirra Prayuna mengatakan bahwa timnya sangat amat siap menghadapi sidang pertama kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Ahok.
Menurut Sirra, saat ini timnya telah menyiapkan 50 pengacara untuk menyusun pembelaan bagi Ahok. Jumlah sekitar 50 orang ini dari berbagai unsur parpol dan profesional. Sirra mengatakan tim kuasa hukum yang turun membela Ahok nantinya akan dibagi dalam dua tim pengacara. Tim pertama, terdiri dari 10 pengacara yang hadir di persidangan. Dan tim kedua bertugas untuk menyusun alat bukti dan validasi informasi dan keterangan.