Jakarta, IDN Times- Pemprov DKI Jakarta menginstruksikan perangkat daerah/unit kerja untuk mengajak masyarakat berkontribusi dalam upaya perbaikan kualitas udara.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Sekretaris Daerah (Insekda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2023 tentang Upaya Percepatan Penurunan Tingkat Pencemaran Udara Sekda Provinsi DKI Jakarta.
Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan, partisipasi masyarakat sangat penting untuk mempercepat upaya pemerintah mengurangi polusi udara. Misalnya dengan mematikan lampu, menggunakan transportasi publik untuk bepergian, hingga uji emisi kendaraan pribadi.
“Masyarakat juga kami anjurkan menanam pohon dan tanaman di lingkungan masing-masing, serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, salah satunya dengan memperbanyak jalan kaki yang punya banyak manfaat untuk kesehatan,” ujar Joko dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 5 Seotember 2023.