Jakarta, IDN Times - Uskup Agung Jakarta Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo mengatakan, Keuskupan Agung Jakarta tetap mengikuti keputusan pemerintah yang berencana menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen per 1 Januari 2025.
Kendati demikian, Keuskupan Agung Jakarta akan tetap kritis menyikapi rencana kenaikan PPN 12 persen, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Hal tersebut disampaikan Kardinal Ignatius Suharyo Hardjoatmodjo dalam konferensi pers Natal 2024 Keuskupan Agung Jakarta di Gereja Katedral, Jakarta, Rabu (25/12/2024).
"Mengenai PPN, pasti nanti yang mempunyai keahlian di dalam bidang itu tidak akan berhenti berdiskusi. Hanya tentu kalau pemerintah sudah memutuskan, tidak bisa lain kan, kecuali ikut di dalam arus itu dengan kritis," kata Suharyo.