PPN Naik Jadi 12 Persen Bakal Berdampak ke Tarif Tol?

- Kepala BPJT PU menyatakan kenaikan PPN tidak signifikan terhadap tarif jalan tol
- Tarif tol sudah mencakup berbagai komponen investasi, termasuk PPN dan faktor lainnya
Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Miftachul Munir mengatakan, kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen tidak memiliki dampak signifikan terhadap tarif jalan tol.
Dia menjelaskan, komponen yang paling mempengaruhi tarif PPN adalah biaya konstruksi. Namun, jika kenaikan PPN tersebut dirasa memberikan dampak besar, badan usaha jalan tol akan melakukan langkah-langkah.
"Yang paling dominan itu mungkin dari pembentuk PPN itu kan biasanya dari biaya konstruksi, seperti itu. Biasanya nanti badan usaha, kalau memang nilainya cukup signifikan, mereka akan ngajukan klaim. Dari klaim tadi akan kita evaluasi," katanya di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
1. Penentuan tarif tol mempertimbangkan banyak faktor termasuk PPN

Munir menjelaskan, tarif tol sudah mencakup berbagai komponen investasi, termasuk PPN. Selain PPN, faktor lain seperti biaya perencanaan, pembebasan lahan, konstruksi, instalasi alat tol, overhead, dan potensi eskalasi biaya juga dihitung dalam struktur investasi proyek jalan tol.
Menurutnya, seluruh komponen tersebut dimasukkan ke dalam rencana bisnis proyek untuk menentukan tarif per kilometer (km) berdasarkan proyeksi lalu lintas selama masa konsesi.
"Nah, nanti dari total investasi tadi, gitu ya, kan kita hitung dari business plan-nya berapa kira-kira forecast traffic selama konsesi. Nanti akan ketemu tarif per kilonya jatuhnya berapa," paparnya.
2. Jika proyek jalan bebas hambatan terbebani PPN dampaknya ke tarif tol

Munir menyatakan, dampak kenaikan PPN menjadi 12 persen terhadap kontrak proyek jalan tol belum menjadi isu utama yang dibahas. Menurutnya, penyesuaian PPN merupakan bagian dari konsekuensi pajak yang harus dikelola badan usaha.
Jika kenaikan PPN dinilai memiliki dampak signifikan, hal itu tentunya dapat mempengaruhi tarif tol. Namun, jika dampaknya tidak besar, kenaikan tersebut akan ditanggung oleh badan usaha jalan tol (BUJT) tanpa berimbas pada tarif tol.
"Konsekuensinya kalau memang sangat signifikan akan berpengaruh ke tarif. Tapi kalau tidak signifikan, ya, otomatis kendati ada kenaikan tadi itu menjadi risiko badan usaha," paparnya.
3. PPN 12 persen diyakini tak berdampak besar pada tarif tol baru

Munir menilai kenaikan PPN menjadi 12 persen tidak memberikan dampak signifikan terhadap biaya konstruksi proyek jalan tol baru. Jadi, tarif tol yang akan diberlakukan pada proyek-proyek baru tidak sepenuhnya dipengaruhi oleh kenaikan PPN tersebut.
"Rasanya (dampak kenaikan PPN) ke biaya konstruksi nggak signifikan itu," ucapnya.