Jakarta, IDN Times - Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari berbagai lembaga kepemiluan, mengusulkan agar Revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu), mewajibkan partai politik yang ingin mendaftar jadi peserta pemilu wajib menyampaikan laporan keuangan.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, mengatakan laporan keuangan tersebut membahas mengenai pemasukan dan pengeluaran partai politik selama lima tahun belakangan.