Jakarta, IDN Times - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) kembali mengusulkan Dani Ramdan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi untuk satu tahun ke depan. Masa jabatan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan diketahui akan habis pada Mei 2023.
Ridwan Kamil mengatakan memang ada dinamika politik terkait keputusan Pj Bupati Bekasi hingga 2024. Namun pihaknya tetap mengusulkan Dani Ramdan sebagai salah satu calon Pj Bupati Bekasi untuk setahun ke depan.
Keputusan Ridwan Kamil ini disebut sarat kepentingan. Di samping itu, Dani Ramdan kerap dikritik sejumlah kelompok masyarakat karena dinilai tak becus menjalankan tugasnya sebagai Pj Bupati Bekasi.
