Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan bersama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Instagram/@daniramdan0112)

Jakarta, IDN Times - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) kembali mengusulkan Dani Ramdan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi untuk satu tahun ke depan. Masa jabatan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan diketahui akan habis pada Mei 2023. 

Ridwan Kamil mengatakan memang ada dinamika politik terkait keputusan Pj Bupati Bekasi hingga 2024. Namun pihaknya tetap mengusulkan Dani Ramdan sebagai salah satu calon Pj Bupati Bekasi untuk setahun ke depan. 

Keputusan Ridwan Kamil ini disebut sarat kepentingan. Di samping itu, Dani Ramdan kerap dikritik sejumlah kelompok masyarakat karena dinilai tak becus menjalankan tugasnya sebagai Pj Bupati Bekasi.

1. Dani Ramdan dinilai kurang menggebrak Bekasi

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan (Instagram/@daniramdan0112)

Pengamat politik Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP), Afief Ardhilla, menilai Dani Ramdan kurang 'menggebrak' selama memerintah Kabupaten Bekasi setahun terakhir. Hal inilah yang membuat DPRD Kabupaten Bekasi enggan merekomendasikan perpanjangan masa jabatannya. 

"Mungkin DPRD mempunyai catatan buruk atau menilai kinerja Pj Bupati Bekasi bersama Sekretaris Daerah (Sekda) dan jajarannya, dalam menjalankan roda pemerintahan satu tahun ini, tidak memiliki gebrakan yang signifikan. Jadi, wajar jika Dani Ramdan tidak direkomendasikan lagi," kata Afief, Selasa (12/4/2023). 

2. Catatan kinerja Dani Ramdan

Editorial Team

Tonton lebih seru di