Jakarta, IDN Times - Undang-Undang nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme akan disahkan oleh anggota DPR RI pada Jumat, (25/5) di rapat paripurna. Ini merupakan penyempurnaan dari UU yang sebelumnya. Rapat pengesahan dijadwalkan mulai pukul 10:00 WIB
Pukul 09.32 WIB, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly tiba di gedung Nusantara III DPR RI. Ia hadir dengan mengenakan setelan jas hitam, kemeja putih dan dasi merah. Yasonna mengakui semula tak ada definisi khusus di RUU Terorisme. Tetapi, akhirnya dibuat definisi khusus usai menerima masukan dari berbagai pihak.
Apakah pemerintah cukup puas dengan revisi UU ini?