Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pelamar loker PPSU di Balai Kota DKI Jakarta pada Kamis (24/4/2025). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Pelamar loker PPSU di Balai Kota DKI Jakarta pada Kamis (24/4/2025). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Intinya sih...

  • Unggahan viral memperlihatkan momen ASN kelurahan Petojo Selatan melakukan perjalanan ke luar negeri pada 2015–2016 dan pembelian barang mewah.

  • Febriwaldi sedang dalam proses pemeriksaan terkait pelanggaran disiplin sebagai ASN.

  • Febriwaldi diberhentikan sementara untuk menjaga integritas pelayanan publik dan menjadi pelajaran bagi ASN lainnya.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menjadi sorotan publik. Di tengah upaya pemerintah daerah melakukan efisiensi anggaran, gaya hidup salah satu pejabatnya, Febriwaldi, mencuri perhatian warganet

Sejumlah foto yang beredar di media sosial menampilkan Sekretaris Kelurahan Petojo Selatan ini menampilkan gaya hidup yang dianggap mewah. Dalam unggahan tersebut, ia tampak flexing atau memamerkan barang-barang bermerek dan berpose di berbagai lokasi yang terkesan glamor.

1. ASN Pamer ke luar negeri

ASN DKI Jakarta, Febriwaldi pamer kekayaan (flexing). (Instagram/Putra.Ajisujati)

Unggahan yang viral itu antara lain memperlihatkan momen perjalanan ke luar negeri pada 2015–2016 saat ia masih bertugas di Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), pembelian sepeda motor pada 2020, serta sepeda pada 2022.

"Viral ASN Pamer kekayaan jalan jalan ke luar negeri dan memakai sepeda mahal," tulis narasi yang beredar.

2. Inspektorat masih lakukan pemeriksaan

Inspektorat Provinsi dI Jakarta, Dhany Sukma

Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, menegaskan bahwa yang bersangkutan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan.

“Kami langsung berkoordinasi dengan Wali Kota Jakarta Pusat dan Inspektur Pembantu Kota untuk segera mengambil tindakan. Pemeriksaan akan dilakukan untuk menentukan sanksi yang akan diberikan,” ujar Dhany.

Febriwaldi diduga melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf c, d, dan f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Pasal 2 ayat (3) huruf d dan h Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

3. ASN harus jadi teladan

Ilustrasi PNS (Foto: IDN Times)

Lebih lanjut, Dhany menjelaskan bahwa Febriwaldi sudah diberhentikan sementara dari jabatannya melalui Keputusan Lurah Petojo Selatan Nomor 42 Tahun 2025.

“Kami menegakkan aturan dengan prinsip kehati-hatian dan sesuai prosedur. Pembebasan sementara ini dilakukan untuk menjaga integritas pelayanan publik sambil menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Dhany.

Ia juga berharap kejadian ini menjadi Pelajaran bagi ASN lainnya untuk tetap bekerja profesional dan menghindari tindakan yang dapat memicu kemarahan publik.

“Kami menghormati seluruh proses pemeriksaan yang sedang berjalan. Prinsipnya, setiap aparatur sipil negara harus menjadi teladan bagi masyarakat, baik dalam kinerja maupun perilaku sehari-hari,” ujarnya.

Editorial Team