Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
default-image.png
Default Image IDN

Jakarta, IDN Times - Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengatakan tiga pengendara motor gede (moge) Harley Davidson yang menerobos razia ganjil genap bagi kendaraan bermotor di Kota Bogor tanpa diperiksa pada Jumat (12/2/2021) kemarin, telah diberikan sanksi administratif, berupa sanksi denda maksimal.

"Sanksi denda sudah diselesaikan oleh ketiga pengendara moge," katanya seperti dikutip dari ANTARA, Sabtu (13/2/2021).

Pada kesempatan tersebut, Bima Arya juga menyatakan apresiasi kepada jajaran Polresta Bogor Kota yang berhasil menangkap pengendara mode yang melanggar aturan ganjil-genap di Kota Bogor.

1. Bima Arya tegaskan tidak pandang bulu menindak pelanggar

Default Image IDN

Menurut Bima, sejak viralnya berita konvoi moge di Kota Bogor tidak diperiksa pada razia ganjil-genap kemarin, sejumlah warga Kota Bogor protes karena merasa diperlakukan tidak adil.

Bima mengingatkan, warga Kota Bogor dan sekitarnya agar mematuhi aturan yang ada.

"Ini juga pesan untuk semua masyarakat, bahwa kami tidak pandang bulu, siapapun yang melanggar aturan akan ditindak," tegasnya.

2. Petugas diminta jangan ragu menindak pelanggar aturan

Default Image IDN

Bima juga berpesan kepada tim gabungan yang bertugas pada razia ganjil genap agar jangan ragu ketika ada pelanggar yang melanggar aturan.

"Kita tindak siapa pun yang melanggar. Jangan berpikir rumit bahwa ada siapa di baliknya, tindak saja jika melanggar," katanya.

3. Rombongan konvoi moge berhasil diidentifikasi tim gabungan Polresta Bogor Kota

Motor Harley DAvidson yang ikut dipajang pada galeri aksesoris di Graha PHA/IDN Times/Sidratul Muntaha

Sebelumnya, tim gabungan dari Polresta Bogor Kota berhasil mengidentifikasi pengendara moge yang menerobos razia ganjil-genap kendaraan bermotor di Kota Bogor tanpa pemeriksaan.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, di Kota Bogor, Sabtu, mengatakan, tim gabungan dari Polresta Bogor Kota, mengumpulkan bukti-bukti berupa video dan informasi lainnya untuk diidentifikasi. "Pada Sabtu dini hari tadi, tim kami berhasil mengindentifikasi para pengendara moge tersebut," katanya.

Menurut Susatyo, dari 12 pengendara moge dari Jakarta dan Tangerang tersebut hanya tiga pengendara yang melanggar yakni plat nomornya tidak sesuai dengan aturan ganjil-genap. "Pada Jumat kemarin, tanggal 12 Februari, adalah tanggal genap. Ketiga pengendara tersebut plat nomor motornya ganjil," katanya.

Susatyo menegaskan, penindakan terhadap tiga pengendara mode tersebut bukan penindakan pelanggaran lalu lintas, tapi pelanggaran penegakan protokol kesehatan sesuai aturan dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 107 Tahun 2020.

Karena itu, kata dia, ketiga pengendara tersebut diserahkan kepada Satgas Penanganan COVID-19 untuk diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Editorial Team