Jakarta, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa pejalan kaki merupakan pengguna jalan yang harus diprioritaskan ketika lampu pelican crossing menyala hijau seluruh kendaraan wajib berhenti di belakang garis henti (stop line) hingga proses penyeberangan selesai.
Penegasan ini disampaikan menyusul viralnya insiden kendaraan yang diduga menerobos lampu merah di pelican crossing Bundaran HI, Jakarta Pusat.
"Ketika lampu penyeberangan hijau menyala, kendaraan wajib berhenti dan memberikan prioritas kepada pejalan kaki yang sedang menyeberang,” kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin dalam keterangan, Sabtu (25/7/2026).
