Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata kecewa dengan putusan Hakim Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang menjadi koruptor ekspor benur. MA memutuskan mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu dipenjara 5 tahun.
"Nah ini memang beberapa putusan MA terkait perkara yang ditangani ini ya agak-agak dari sisi kami memang sangat mengecewakan terhadap pertimbangan-pertimbangan yang dibuat majelis hakim MA yang rasa-rasanya kok ya tidak mencerminkan keagungan sebuah mahkamah, menurut kami seperti itu," ujar Alex seperti dikuti dalam Youtube KPK, Sabtu (12/3/2022).