Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin seharusnya menerima vonis dari Majelis Hakim dalam kasus suap eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Namun, hal itu urung dilakukan lantaran ada hakim terpapar COVID-19.
"Rencana kita hari ini (putusan) tapi ternyata ketua majelisnya pulang ke Makassar di sana terpapar. Jadi sakit, ini baru saya konfirmasi juga hakim ad hoc pak jaini Bashir juga sakit sudah dua hari sepertinya terpapar COVID," ujar Hakim Fazhal Hendri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/2/2022).
"Oleh karena itu maka saya diinformasikan dan supaya menyampaikan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan PH (Penasihat Hukum) beliau, Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua PN Muhammad Damis supaya persidangan ini ditunda hari Kamis tanggal 17 ya mudah-mudahan bisa berjalan. Bisa sehat semua lah mudah-mudahan," sambungnya.