Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kuasa Hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak ditemui di RSUD Sungai Bahar mengawal proses autopsi Brigadir J (IDN Times/Deryardli Tiarhendi)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) memberikan diskon 50 persen terhadap vonis istri Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam kasus ini, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman selama 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi.

Hakim saat itu menilai Putri terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Oleh karena itu, Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan vonis MA terhadap Putri Candrawathi sangat tidak adil.

Editorial Team

Tonton lebih seru di