Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda merespons usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga ad hoc. Dalam usulan itu, KPU nanti akan bekerja selama dua tahun untuk persiapan dan pelaksanaan pemilu.
Rifqi menghargai berbagai aspirasi yang berkembang sekaligus menunggu momentum pembahasan revisi terhadap UU Pemilu dan Pilkada.
“Terkait dengan substansi sebagai Ketua Komisi II DPR RI, saya menghargai seluruh aspirasi yang berkembang dan karena itu kita menunggu saja momentum pembahasan revisi terhadap UU Pemilu dan Pilkada,” kata Rifqi di Jakarta, Minggu (24/11/24).