Koridor 9 Transjakarta (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Perlu diketahui, tarif reguler bus TransJakarta saat ini adalah Rp3.500 per perjalanan untuk kategori nonekonomis. Ada tarif ekonomis pada waktu tertentu, yakni Rp2.000 untuk pukul 05.00-07.00 WIB. Bahkan pada hari-hari tertentu, Pemprov DKI Jakarta menerapkan tarif Rp1.
Bila tak disubsidi, tarif sesungguhnya atau tarif keekonomian bisa jauh lebih tinggi. Disebutkan, tarif sesungguhnya bisa mencapai sekitar Rp10 ribu hingga Rp15 ribu per penumpang untuk tarif yang ditanggung pemerintah. Selisih nilai ini disebut subsidi public service obligation (PSO) atau kewajiban pelayanan publik.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan tarif bus TransJakarta terakhir kali ditetapkan pada 2005. Artinya, sudah dua dekade masyarakat menikmati tarif yang sama tanpa ada penyesuaian.
“Tarif TransJakarta ditetapkan terakhir pada 2005. Jadi sudah 20 tahun tarif tidak naik,” ujar dia.
Syafrin memaparkan, jika dilihat dari perkembangan ekonomi, nilai uang dan biaya operasional saat ini sudah jauh berbeda dibanding dua dekade lalu. Pada 2005, tarif bus TransJakarta ditetapkan Rp3.500. Dengan perbandingan upah minimum pekerja (UMP) saat itu, kemampuan masyarakat untuk membayar (willingness to pay) kini sudah meningkat hingga enam kali lipat.
“Kalau sekarang UMP DKI Rp5,3 juta, berarti 20 tahun lalu sekitar seperenamnya. Jadi sudah naik enam kali lipat, dan oleh sebab itu, tentu penyesuaian tarif itu dibutuhkan. Kenapa? Karena kita harus menjaga keberlanjutan layanan. Karena layanan itu harus ada yang namanya cost recovery minimum,” kata dia.