Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengupayakan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) wajib satu tahun jelang masuk ke jenjang Sekolah Dasar (SD).
Kebijakan ini akan mulai berlaku pada tahun ajaran baru 2021/2022 mendatang bagi anak usia lima sampai enam tahun. Pembelajaran rencananya bakal tetap dilakukan secara daring di masa pandemi COVID-19 ini. Dari tinjauan aspek teoritis menunjukkan ada teori dari para ahli psikologi yang memperlihatkan pentingnya PAUD.
“PAUD berupa stimulasi terhadap perkembangan anak yang wajib dilakukan sejak anak usia dini. Jika ini tidak dilakukan, akan memberikan akibat yang fatal terhadap perkembangan anak selanjutnya,” kata Kepala Disdik Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, Jumat (12/3/2021).