Bekasi, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menangkap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi periode 2024-2029, Soleman, Selasa, 29 Oktober 2024, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan menerima gratifikasi atau suap.
Soleman yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu sempat memenuhi panggilan penyidik Kejari, untuk dilakukan pemeriksaan.
"Penyidik selanjutnya melakukan penahanan selama 20 hari ke depan atas SL (Soleman) di Lapas Kelas II A Cikarang, untuk kepentingan penyidikan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyani, dikutip Kamis (31/10/2024).