Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak (STPS) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas). Ia diduga telah menerima Rp5 miliar dari praktek haram tersebut.
"Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas, tersangka STPS telah menerima uang sekitar Rp5 miliar," ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak, Jumat (16/12/2022).
Johanis mengatakan, hal itu akan didalami oleh tim penyidik. Nantinya, KPK akan menelusuri total uang yang diterima oleh Sekretaris DPD Partai Golkar Jawa Timur itu, termasuk penggunaannya.
KPK dalam kasus ini, telah menetapkan dan menahan empat tersangka. Selain Sahat, mereka adalah Rusdi (orang kepercayaan Sahat), Abdul Hamid (AH, Kepala Desa Jelgung), dan Ilham Wahyudi (IW, Koodinator Lapangan Kelompok Masyarakat).
"STPS dan RS diamankan di Gedung DPRD Jawa Timur, AH dan IW di rumah kediamannya di Kabupaten Sampang," ujar Johanis.