Pemerintah Tegas Akan Tertibkan Aplikator Ojol Abaikan Bagi Hasil 92:8

- Pemerintah menegaskan akan menertibkan aplikator ojol yang belum menerapkan pembagian pendapatan 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen bagi aplikator sesuai arahan presiden.
- Temuan Koalisi Ojol Nasional dijadikan bahan penyempurnaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang masih difinalisasi pemerintah dan DPR.
- Presiden Prabowo telah menandatangani Perpres tersebut, memastikan pengemudi ojol mendapat BPJS Kesehatan serta pembatasan potongan aplikator maksimal delapan persen.
Jakarta, IDN Times - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi menegaskan, pemerintah akan menertibkan aplikator ojek online (ojol) yang belum menerapkan skema pembagian pendapatan 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen bagi aplikator secara penuh di lapangan.
Ia mengatakan, pemerintah telah menerima laporan dari Koalisi Ojol Nasional bahwa skema tersebut mulai diterapkan sejak 1 Juli 2026. Hal itu disampaikan, Prasetyo Hadi usai menghadiri rapat koordinasi bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Koalisi Ojol Nasional di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
"Perintah dari presiden mengenai pembagian tarif 92 persen dan 8 persen secara riil di lapangan sudah diterapkan. Jadi teman-teman Koalisi Ojol Nasional tadi sudah menyampaikan bahwa per 1 Juli itu sudah diterapkan," kata dia.
"Meskipun ada beberapa teman-teman aplikator yang perlu kita tertibkan kedisiplinannya. Ini salah satu yang tadi disampaikan itu," imbuh dia.
Table of Content
1. Temuan Koalisi Ojol Nasional jadi bahan penyempurnaan perpres Ojol

Prasetyo menegaskan, temuan tersebut nanti akan ditampung sebagai bahan penyempurnaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang masih dalam tahap finalisasi.
"Ini sudah saya sampaikan sudah di sudah berlaku selama ini meskipun belum ada perpresnya. Tapi masih ada beberapa yang apa namanya, realisasi di lapangan itu perlu di perbaiki, perlu disempurnakan. Itulah yang tadi disampaikan kepada kami sebagai bahan untuk penyempurnaan isi perpresnya," tutur Prasetyo.
2. Finalisasi perpres ojol rampung pekan depan

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, penyempurnaan perpres tersebut ditargetkan rampung pekan depan setelah menggelar satu kali pertemuan lagi dengan perwakilan asosiasi pengemudi ojol. Pemerintah dan DPR, lanjut dia, telah menerima masukan dari Koalisi Ojol Nasional mengenai pelaksanaan skema bagi hasil 92:8 sejak awal Juli 2026.
"Tadi kami sudah juga mendengar dari Koalisi Ojol Nasional, menerima masukan dari mereka tentang bagaimana tarif yang selama ini dari pemberlakuan kemudian 92 8 persen itu berjalan dan evaluasinya," kata Dasco.
3. Prabowo teken perpres ojol

Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Dalam perpres tersebut, tertuang aturan pengemudi transportasi online harus mendapat BPJS Kesehatan hingga potongan aplikator 8 persen saja. Hal itu disampaikan Kepala Negara dalam pidatonya di peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026).
"Yang tadi saya bicara harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan juga tadi pembagian pendapatan dari 80 persen, untuk pengemudi, sekarang minimal menjadi 92 persen untuk pengemudi," kata Prabowo.
Kepala Negara mengklaim telah mendengarkan aspirasi driver ojek online (ojol) yang meminta agar pihak aplikator tidak memotong biaya ongkos 20 persen. Dalam aspirasinya, driver ojol meminta aplikator memangkasnya hanya 10 persen.
"Ojol kerja keras, ojol mempertaruhkan jiwanya setiap hari, ojol aplikator perusahaan minta disetor 20 persen. Gimana ojol setuju 20 persen? Bagaimana 15 persen? Berapa, 10 (persen)?" ujar Kepala Negara.




















