Ini Kronologi OTT Sahat Simanjuntak di DPRD Jawa Timur

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPRD Sahat Tua Simanjuntak (STPS) ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 14 Desember 2022. Ia ditangkap ketika berada di kantornya.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap Sekretaris DPD Partai Golkar Jawa Timur itu diawali adanya aduan masyarakat. Masyarakat mengadu ada dugaan penyerahan uang pada Anggota DPRD Jawa Timur terkait pengurusan alokasi dana hibah.
"Rabu, 14 Desember 2022, Tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari AH (Abdul Hamid, Kepala Desa Jelgung) kepada RS (Rusdi) sebagai perwakilan STPS disalah satu mal di Surabaya," ujar Johanis pada Jumat (16/12/2022).
Keempat tersangka yakni Sahat (STPS), Rusdi (RS), Abdul Hamid (AH), dan Ilham Wahyudi (IW, Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat) ditangkap di tempat yang berbeda.
"STPS dan RS diamankan di Gedung DPRD Jawa Timur, AH dan IW di rumah kediamannya di Kabupaten Sampang," ujar Johanis.
Para tersangka kemudian diseret ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, KPK turut membawa uang pecahan rupiah dan dolar Singapura yang totalnya sekitar Rp1 miliar.