Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata ke Dewan Pengawas KPK. Alexander diduga melakukan pelanggaran etik.
"Perwakilan 57 pegawai nonaktif KPK telah mengirimkan dua surat kepada Dewas Pengawas. Laporan pertama adalah dugaan pelanggaran etik dan perilaku oleh Wakil Ketua KPK AM (Alexander Marwata)," kata perwakilan 57 pegawai, Hotman Tambunan, dikutip dari ANTARA, Sabtu (21/8/2021).
Mereka menilai Alexander telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku insan KPK, yaitu nilai dasar keadilan, Pasal 6 Ayat (2) Huruf d, Pasal 6 Ayat (1) Huruf a, Pasal 8 Ayat (2), dan Pasal 4 Ayat (1) Huruf c.