Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Lili dilaporkan karena terbukti melanggar etik dengan berkomunikasi dengan tersangka korupsi terkait pekara yang tengah ditangani KPK.
"Pada hari ini ICW melaporkan pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran hukum Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK. Kita tahu beberapa waktu yang lalu Dewan Pengawas telah menyatakan pelanggaran etik dan menjatuhkan sanksi berat kepada Lili Pintauli Siregar," ujar peneliti ICW, Kurnia Ramdhana, di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (8/9/2021).