Bandung, IDN Times - Pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk taat melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) perorangan yang berakhir pada 31 Maret 2023. Himbauan tersebut disampaikan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana dalam sebuah acara di Balai Kota Bandung, 8 Maret 2023 lalu.
Yana mengungkapkan ia sudah meminta grup pimpinan para Kadis dan eselon 2 untuk lapor pajak. Ia juga menyebut bahwa LHKPN sudah dilaporkan pada di pertengahan Januari. "Kemarin pajak bulan Februari sudah lapor. Saya harap sebelum 31 Maret teman-teman sudah lapor kewajibannya," imbuhnya.