Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Wamen HAM Bantah Penyusunan RUU HAM Minim Partisipasi Publik
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto, usai menjenguk Budi Haryadi, korban luka berat insiden pembakaran gedung DPRD Makassar, di ruang perawatan RS Primaya, Kamis (4/9/2025). (IDN Times/Istimewa)
  • Wamen HAM Mugiyanto menargetkan draf revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM rampung pada 2026 dan menegaskan prosesnya melibatkan publik melalui berbagai kanal konsultasi.
  • Pemerintah mengklaim telah berkali-kali mengundang Komnas HAM serta pemangku kepentingan lain untuk memberi masukan, membantah tudingan minimnya partisipasi dalam penyusunan RUU HAM.
  • Mugiyanto memastikan revisi tidak akan mengurangi independensi Komnas HAM dan pemerintah masih membuka ruang masukan dari lembaga nasional, masyarakat sipil, serta akademisi sebelum diserahkan ke DPR.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto menargetkan draf revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) rampung pada 2026. Dia menepis anggapan bahwa proses penyusunannya berlangsung tanpa melibatkan partisipasi publik secara memadai.

Mugiyanto mengatakan, RUU HAM telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 dan diharapkan dapat dibahas hingga disahkan DPR pada tahun ini. Meski demikian, dia menegaskan, pemerintah tidak memiliki kewenangan mengendalikan jalannya pembahasan setelah draf resmi diserahkan ke parlemen.

"Yang penting kami dari pemerintah menyelesaikan draftnya pada tahun ini. Artinya, nanti tanggung jawab pemerintah sudah selesai. Kalau sudah di DPR ya terserah DPR," kata Mugiyanto dalam diskusi bersama awak media, dikutip Kamis (23/7/2026).

1. Pembahasan RUU HAM berlangsung jauh lebih panjang

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Dia menjelaskan, pemerintah telah membuka berbagai kanal untuk menghimpun masukan masyarakat dalam penyusunan RUU HAM. Karena itu, menurut Mugiyanto, tudingan dari sejumlah kelompok masyarakat sipil yang menyebut partisipasi publik minim tidak mencerminkan proses yang sebenarnya telah dilakukan.

Sebagai perbandingan, Mugiyanto menyebut, pembahasan RUU HAM berlangsung jauh lebih panjang dibanding sejumlah rancangan undang-undang lain yang disusun dalam waktu singkat tanpa proses konsultasi publik yang luas.

"Undang-Undang HAM ini sudah lama dibahas dan sudah banyak dokumen. Komnas HAM sejak periode-periode sebelumnya sudah memiliki usulan perubahan. Keinginan untuk memperbaiki Undang-Undang Nomor 39 sudah berlangsung lama," ujarnya.

2. Pemerintah klaim berkali-kali mengundang Komnas HAM

Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto, usai menjenguk Budi Haryadi, korban luka berat insiden pembakaran gedung DPRD Makassar, di ruang perawatan RS Primaya, Kamis (4/9/2025). (IDN Times/Istimewa)

Mugiyanto juga membantah anggapan pemerintah tidak memberi ruang bagi Komnas HAM untuk terlibat dalam penyusunan revisi tersebut. Menurut dia, pemerintah berkali-kali mengundang Komnas HAM dan para pemangku kepentingan lain untuk menyampaikan pandangan, baik melalui forum diskusi maupun masukan tertulis.

"Teman-teman (lembaga nasional HAM) itu banyak yang aktif, ada yang tidak aktif. Akhirnya tidak datang ketika kita undang, kita minta masukan tertulis tidak dilakukan. Tetapi berikutnya mengatakan kami tidak dilibatkan," ucap Mugiyanto.

3. Menepis kekhawatiran revisi UU HAM mengurangi independensi Komnas HAM

Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto bersama Rektor UIN Walisongo Semarang Prof Musahadi dan Kepala Kanwil HAM Jateng Musthafa saat menjelaskan manfaat revisi UU HAM. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Dia turut menepis kekhawatiran revisi UU HAM akan mengurangi independensi Komnas HAM. Pemerintah, kata Mugiyanto, justru berkepentingan mempertahankan independensi lembaga tersebut agar tetap memenuhi standar internasional, termasuk mempertahankan status akreditasi A yang dimiliki saat ini.

"Secara prinsip pemerintah tidak mau Komnas HAM tidak independen atau berkurang independensinya. Kita tidak akan intervensi, kita tidak akan melemahkan. Kalau diperlukan nanti bisa kita pertegas lagi secara eksplisit dalam rumusan undang-undang," katanya.

4. Pemerintah masih membuka ruang masukan

Wamen HAM Mugiyanto bersama Rektor UIN Walisongo Prof Musahadi mengadakan uji publik RUU HAM. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Mugiyanto memastikan pemerintah masih membuka ruang bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk lembaga nasional HAM, organisasi masyarakat sipil, dan akademisi, untuk memberikan masukan terhadap RUU HAM.

Terkait substansi revisi, pemerintah sebelumnya mengusulkan pengaturan seluruh lembaga nasional HAM dalam satu payung hukum, meliputi Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND). Namun, usulan tersebut masih dalam tahap pembahasan karena belum tercapai kesepakatan di antara lembaga-lembaga terkait.

"Yang mempersulit pemerintah di proses harmonisasi itu karena lembaga nasional HAM ini tidak satu suara," ujar Mugiyanto.

Saat ini, draf RUU HAM masih menjalani proses harmonisasi di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum. Setelah tahapan tersebut selesai, pemerintah akan menyerahkan naskah kepada Sekretariat Negara untuk diproses penerbitan surat presiden (surpres) sebagai dasar pembahasan bersama DPR.

Curated For You

Editorial Team

Related Article