Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Agama (Wamenag), Saiful Rahmad Dasuki, berharap revisi Undang-Undang Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bisa disahkan pada 2024. Dia mengatakan, bila aturan sudah selesai, Kemenag bisa bergerak lebih cepat untuk menyusun aturan bagi penyelenggaraan haji 2024.
“Ya, harapan kita sih (bisa disahkan 2024), biar kita bisa lebih cepat bergerak lagi, jadi bisa siap lagi dalam penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Rahmad dalam keterangannya yang dibagikan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Senin (18/9/2023).