Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo Muhammad Syafi'i, terus menggodok aturan larangan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisenta| Transgender, and Queer (LGBTQ), agar bisa masuk ke dalam kurikulum pembelajaran. Hal itu untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025, tentang kebijakan umum pertahanan negara tahun 2025-2929.
Dalam Peraturan Presiden tersebut, sebaran budaya LGBTQ masuk dalam kategori ancaman nonmiliter.
"Saya juga ingin mengatakan kenapa Kemenag kemudian berinisiasi menyusun kurikulum yang akan di-insert ke kurikulum yang berjalan, untuk memberikan pemahaman kepada anak-anak didik agar tidak terpapar oleh budaya LGBTQ. Karena LGBTQ itu juga pengingkaran dari Al-Qur’an," ujar Syafi'i di Bogor, Kamis (30/7/2026).
