Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Wamenag: Semua Agama Larang Budaya LGBT!
Wakil Menteri Agama (Wamenag), Muhammad Syafi'i (IDN Times/Ilman Nafi'an)
  • Wamenag Romo Muhammad Syafi’i menyatakan Kemenag menyiapkan aturan teknis untuk memasukkan larangan penyebaran budaya LGBTQ ke kurikulum, menindaklanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025.
  • Aturan tersebut disebut hampir selesai dan ditargetkan mulai diintegrasikan pada tahun ajaran ini di sekolah naungan Kemenag, sebelum berkoordinasi dengan Kemendikdasmen.
  • Penyusunan aturan melibatkan seluruh direktorat bimbingan masyarakat keagamaan Kemenag; Wamenag menyebut semua agama yang diakui di Indonesia menolak penyebaran budaya LGBTQ.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi'i, sedang membuat aturan untuk pelajaran di sekolah. Aturan itu ingin mengajari anak-anak supaya tidak terkena budaya LGBTQ. Aturannya hampir selesai dan mungkin mulai dipakai tahun ajaran ini di sekolah Kementerian Agama. Kementerian Agama juga mau bekerja sama dengan Kemendikdasmen. Ia bilang semua agama yang diakui di Indonesia menolak budaya LGBTQ.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo Muhammad Syafi'i, terus menggodok aturan larangan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisenta| Transgender, and Queer (LGBTQ), agar bisa masuk ke dalam kurikulum pembelajaran. Hal itu untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025, tentang kebijakan umum pertahanan negara tahun 2025-2929.

Dalam Peraturan Presiden tersebut, sebaran budaya LGBTQ masuk dalam kategori ancaman nonmiliter.

"Saya juga ingin mengatakan kenapa Kemenag kemudian berinisiasi menyusun kurikulum yang akan di-insert ke kurikulum yang berjalan, untuk memberikan pemahaman kepada anak-anak didik agar tidak terpapar oleh budaya LGBTQ. Karena LGBTQ itu juga pengingkaran dari Al-Qur’an," ujar Syafi'i di Bogor, Kamis (30/7/2026).

1. Aturan teknis sudah hampir selesai

Wakil Menteri Agama (Wamenag), Muhammad Syafi'i (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Wamenag mengatakan, aturan teknis larangan sebaran budaya LGBTQ masuk ke kurikulum sudah hampir selesai. Tujuannya, agar anak-anak tidak terpapar budaya LGBTQ.

"Karena itu kita segera buat tim dan sudah hampir selesai, mungkin tahun ajaran ini sudah mulai di-insert ke kurikulum berjalan agar anak-anak tidak terpapar dengan budaya LGBTQ," kata dia.

2. Kemenag akan gandeng Kemendikdasmen

Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo Muhammad Syafi'i (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Untuk saat ini, mekanisme larangan budaya LGBTQ diterapkan ke dalam kurikulum akan diterapkan di sekolah di bawah naungan Kementerian Agama. Nantinya, kata Wamenag, Kemenag juga akan menggandeng Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

"Ya, untuk sementara ini ya kita mulai di Kementerian Agama. Tapi kemarin sudah ada sounding, kita dengan Dikdasmen, kalau itu sudah selesai mungkin mereka juga akan, apakah menduplikasi atau mengembangkan atau seperti apa," ucap dia.

Pembuatan aturan teknis juga dibahas oleh semua direktorat keagamaan di Kemenag, mulai dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Khonghucu.

3. Semua agama melarang sebaran budaya LGBTQ

Wamenag RI Muhammad Syafi'i sebut Kemenag masih mengkaji supaya BIPH pelaksanaan haji 2025 bisa ditekan hingga Rp85 juta. (IDN Times/Amir Faisol)

Lebih lanjut, Wamenag, mengatakan semua agama yang diakui di Indonesia melarang sebaran budaya LGBTQ.

"Jadi mereka (Direktorat Jenderal Bimas di Kemenag) memberikan dasar-dasar pemahaman keagamaan, yang ternyata semua agama yang diakui di Indonesia ini menolak budaya LGBTQ," imbuhnya.

Editorial Team

Related Article