Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya. (IDN Times/Amir Faisol).

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan, Kemendagri akan menegur Wali Kota Depok Supian Suri. Teguran itu buntut pernyataan Sopian yang mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) mudik memakai mobil dinas. 

Dia menyampaikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akan memberikan sanksi kepada Wali Kota Depok akibat kebijakan itu. 

"Ya kita akan tegur. Sanksinya tentu akan disampaikan nanti oleh pembina kepegawaian masing-masing. Pak Gubernur pasti akan memberikan sanksi," kata Bima Arya di Masjid Istiqlal Jakarta, Senin (31/3/2025).

Bima mengatakan, mobil dinas itu merupakan aset negara. Mobil dinas seharusnya digunakan buat menjalankan tugas dan pelayanan publik. 

Dia menegaskan, kalau tidak terkait tugas dan pelayanan publik, apalagi untuk kepentingan pribadi, seharusnya ASN tidak perlu fasilitas mobil dinas yang disediakan negara.

"Kami meminta kepada seluruh kepala daerah untuk memperhatikan hal ini, menjaga hal ini. Ini sudah aturan yang tidak berubah," kata dia.

Editorial Team