Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Perempuan di Depok Dirampok dan Diperkosa Pria Berkapak

Foto hanya ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)
Intinya sih...
  • Rumah perempuan di Depok dirampok dan korban diancam jika berteriak
  • Pelaku RR melakukan pemerkosaan dan mengancam korban dengan kapak
  • Pelaku ditangkap setelah dua hari, telah residivis dan menjual handphone korban untuk beli narkoba

Jakarta, IDN Times - Rumah seorang perempuan berinisial Y (36) di Pancoran Mas, Depok, dirampok pada Sabtu (15/3/2025). Saat itu, korban dalam keadaan sendirian di dalam rumah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pelaku RR alias Denis merampok rumah Y sekitar pukul 01.00 WIB.

“Peristiwa yang terjadi adalah pemerkosaan dilanjutkan dengan pengambilan barang milik korban yaitu sebuah handphone,” kata Ade Ary di Polda Metro, Rabu (19/3/2025).

Lalu bagaimana kronologi perampokan dan pemerkosaan terjadi?

1. Pelaku ancam korban dengan kapak

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Ade menjelaskan, saat perampokan terjadi, Y sedang tidur di kamarnya. RR masuk ke dalam rumah untuk menggasak barang berharga.

“Melihat korban sedang tidur kemudian menarik selimut korban kemudian mengancam korban dengan kapak untuk membuka celana dan bajunya korban,” ujar Ade Ary.

2. Pelaku menggasak handphone setelah perkosa korban

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN times/Aditya Pratama)

Selain itu, RR juga mengancam korban apabila berteriak maka bakal dibunuh. Saat itulah, terjadi pemerkosaan RR ke Y.

“Pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban selanjutnya melihat ada handphone korban di kasur, handphone korban diambil, setelah itu pelaku memerintahkan atau nyuruh korban untuk masuk ke kamar mandi,” kata Ade Ary.

3. Polisi tangkap penadah hasil curian

Ilustrasi pidana. (IDN Times/Sukma Shakti)

Dua hari setelah aksi bejatnya, RR ditangkap Polda Metro Jaya. RR ditangkap bersama satu tersangka lainnya berinisial HHP sebagai penadah barang curian.

RR menjual handphone korban Rp700 ribu ke HHP. Uang hasil penjualan itu, RR gunakan untuk membeli narkoba.

“RR ini adalah seorang residivis yang di tahun 2016 juga telah melakukan tindak pidana serupa yaitu pemerkosaan dan telah divonis di tahun 2016,” ujar Ade Ary.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us