Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wamendagri Bima: Pemerintah Berkomitmen Perkuat Sistem Pemilu yang Mempersatukan Bangsa (Dok. Kemendagri)

Intinya sih...

  • Pemerintah telah mengklasifikasikan wilayah berdasarkan tingkat kerawanan politik menjadi zona merah, kuning, dan hijau.
  • Reformasi sistem Pemilu penting untuk mencegah konflik dan memastikan proses demokrasi berjalan damai, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
  • Pemerintah membuka ruang luas bagi partisipasi publik dalam proses revisi UU Pemilu dan Pilkada untuk memperkuat sistem politik Indonesia.

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan pemerintah telah melakukan pemetaan wilayah berdasarkan tingkat kerawanan politik dengan mengklasifikasikannya menjadi zona merah, kuning, dan hijau.

"Kita sudah identifikasi, ada zona merah, kuning, dan hijau. Hijau itu landai, kuning itu perlu kita cermati, merah ini karena ada konflik laten, ada potensi politik yang tinggi, dan karena ada faktor-faktor yang lain, memang sudah kita identifikasi," jelasnya di Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Pernyataan ini disampaikan Bima saat menjadi narasumber dalam Seminar Perludem bertema "Menata Ulang Desain Sistem Pemilu Indonesia". Menurutnya, pemetaan ini menjadi bagian dari upaya preventif untuk mengantisipasi potensi konflik dan memastikan proses demokrasi berjalan damai.

1. Penguatan sistem politik nasional

Wamendagri Bima: Pemerintah Berkomitmen Perkuat Sistem Pemilu yang Mempersatukan Bangsa (Dok. Kemendagri)

Bima menekankan pentingnya reformasi sistem Pemilu yang sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. "Bagaimana Pemilu itu harusnya lebih mempersatukan kita, tapi banyak eksesnya. Nah ini sama, saya kira apa yang ditangkap Presiden dengan apa yang disuarakan juga oleh para pemikir, para peneliti di kampus, dan teman-teman politisi [sejalan]. Jadi klop sebetulnya," ujarnya.

Dia menambahkan, pemerintah berkomitmen untuk mengedepankan transparansi dalam setiap proses pembaruan sistem Pemilu. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap perubahan dapat diterima oleh seluruh elemen masyarakat dan mendukung penguatan demokrasi Indonesia.

2. Keterlibatan publik dalam revisi UU

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya (dok. Kemendagri)

Dalam upaya memperkuat sistem Pemilu, pemerintah membuka ruang luas bagi partisipasi publik dalam proses revisi UU Pemilu dan Pilkada. "Kita akan buka ruang publik ini untuk melakukan kajian-kajian sehingga waktunya cukup, tidak tergesa-gesa, kelihatan perubahan-perubahannya banyak yang mendasar terkait dengan sistem pemilihan, keserentakan, untuk penguatan sistem politik kita," tegas Bima.

Keterlibatan berbagai pemangku kepentingan ini dianggap penting untuk memastikan bahwa setiap perubahan yang dilakukan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat dan dapat menghasilkan sistem Pemilu yang lebih baik.

3. Evaluasi menyeluruh pilkada serentak

Ilustrasi pilkada serentak. (IDN Times)

Terkait pelaksanaan Pilkada Serentak, Wamendagri menegaskan perlunya evaluasi komprehensif pada aspek penyelenggaraan Pemilu baik tingkat nasional maupun lokal.

"Nanti kita kumpulkan data dari pemerintah, data-data dikaitkan dengan apa yang terjadi di daerah semuanya. Kita lengkapi supaya analisa itu tajam," jelasnya.

Evaluasi ini akan mencakup berbagai aspek, mulai dari teknis pelaksanaan hingga dampak sosial politik yang ditimbulkan. Data yang terkumpul akan menjadi basis untuk penyempurnaan sistem Pilkada ke depan, dengan mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaannya di lapangan.

Editorial Team