Wapres soal Gugatan Sengketa Pemilu ke MK: Itu Normal

Jakarta, IDN Times - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin memaklumi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah tersebut memang sesuai aturan yang berlaku.
“Saya kira sesuai dengan aturan yang ada tentu hasil pemilu itu ditetapkan oleh KPU. Tetapi kemudian bagi yang tidak puas tentu boleh melakukan gugatan, sesuai dengan aturan di MK,” ungkap Wapres dalam keterangannya, Jumat (22/3/2024).
1. Gugatan ke MK hal yang normal
Ma'ruf mengingatkan, penyelesaian sengketa pemilu di MK memang telah diatur dalam undang-undang.
“Jadi proses itu saya kira memang sudah disiapkan oleh aturan (perundang-undangan) di negara kita. Dan gugatan itu saya kira yang lalu juga ada sekarang pun saya (kira) ada. Jadi itu normal,” katanya.
2. Hasil KPU menunggu keputusan MK
Dengan adanya gugatan sengketa hasil Pemilu 2024, Ma'ruf mengimbau kepada para pihak terkait agar sabar menanti putusan MK.
“Karena itu, hasil KPU itu sementara tentu menunggu hasil dari keputusan MK. Kita harapkan bahwa semuanya berjalan sesuai dengan koridor aturan dan melalui cara-cara atau saluran yang sudah ada,” imbaunya.
3. Seluruh pihak bisa terima hasil MK
Wapres berharap seluruh pihak baik penggugat maupun tergugat nantinya dapat menerima apapun hasil dari keputusan MK.
“Nanti MK apa hasilnya, sebaiknya kita menerima hasil yang sudah ditetapkan,” jelas Ma'ruf.