Jakarta, IDN Times - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin memaklumi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah tersebut memang sesuai aturan yang berlaku.
“Saya kira sesuai dengan aturan yang ada tentu hasil pemilu itu ditetapkan oleh KPU. Tetapi kemudian bagi yang tidak puas tentu boleh melakukan gugatan, sesuai dengan aturan di MK,” ungkap Wapres dalam keterangannya, Jumat (22/3/2024).