Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat ke Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, terkait kasus pelanggaran tindak pidana pelecehan seksual kepada anak di bawah umur yang dilakukan warga negaranya.
"Kita sudah mengirim surat ke Kedutaan Jepang bahwa ada warganya yang melakukan tindak pidana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa 2 Januari 2018.