Ilustrasi Tambang Batu Bara. (IDN Times/Anjani Asra)
Bagas merinci, investasi pertama dilakukan pada Mei 2025 sebesar Rp26 miliar untuk tambang dengan luas yang disebut mencapai 65 ribu kubik.
Ketika izin belum terbit, S kembali ditawari investasi sekitar Rp13 miliar pada Juni atau Juli 2025. Kemudian, S kembali ditawari investasi sebesar Rp19,5 miliar pada Oktober 2025.
Saat itu, Fahrurozi disebut menjanjikan hasil tambang hingga 100 kilogram dan izin pertambangan akan terbit.
“Nah, dari masa itu klien kami hanya menerima Rp 4 miliar pada Februari 2026,” kata Bagas.
Bagas menduga pembayaran Rp 4 miliar tersebut dilakukan agar S tidak menagih keuntungan dari investasi yang telah ditanamkan.
Menurut Bagas, pihaknya telah dua kali mengirimkan somasi kepada Fahrurozi. Namun, somasi tersebut disebut tidak mendapat tanggapan.
Selain melapor ke Bareskrim, Bagas mengatakan, pihaknya juga telah membuat laporan pengaduan masyarakat (dumas) ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Menurut dia, laporan ke Propam dilakukan sebagai langkah pencegahan agar dugaan pelanggaran serupa tidak dilakukan anggota Polri lainnya.
"Laporan ini bukan serangan terhadap institusi Polri. Kami justru meminta Polri mengusut perkara ini secara objektif dan terbuka," kata Bagas.
"Jika benar ada anggota yang menggunakan pangkat, jabatan, atau atribut kedinasan untuk membangun kepercayaan investor, penanganannya akan memperkuat, bukan melemahkan, kepercayaan publik terhadap Polri,” lanjut dia.