Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WN Portugal Buron 6 Tahun Kasus Pembunuhan Ditangkap Imigrasi
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengamankan seorang warga negara (WN) Portugal berinisial MG (Pr, 30), yang merupakan buronan kasus pembunuhan berencana (Dok. Ditjen Imigrasi)
  • Seorang WN Portugal bernama MG ditangkap Direktorat Jenderal Imigrasi karena menjadi buronan kasus pembunuhan sadis di Algoz, Portugal, yang terjadi enam tahun lalu.
  • Penangkapan dilakukan tim gabungan Imigrasi dan Interpol Indonesia di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan saat MG mengurus dokumen keimigrasian pada 5 Maret 2026.
  • MG diketahui masuk ke Indonesia sejak Juni 2025 dengan izin tinggal terbatas Remote Worker dan akan dideportasi pada 9 Maret 2026 sesuai permintaan Interpol Red Notice.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menangkap seorang perempuan warga negara (WN) Portugal, yakni MG (30). Dia adalah seorang buronan pembunuhan sadis di Algoz, Portugal enam tahun silam.

"Proses pengamanan berjalan lancar dan kondusif. Saat ini, yang bersangkutan telah dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pendetensian. Adapun pendeportasian MG dilakukan pada Senin, 9 Maret 2026," kata Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dikutip Selasa (10/3/2026).

1. Korban dibius hingga hendak dimutilasi

ilustrasi pembunuhan (IDN Times/Nathan Manaloe)

MG bersama rekannya diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang pria berinisial DG demi menguasai uang kompensasi milik korban senilai 70 ribu euro.

Modus operandi, meliputi pembiusan, pencekikan, hingga upaya memutilasi bagian tubuh korban untuk mengakses data perbankan pada ponsel korban sebelum membuang jenazahnya ke laut.

2. Ditangkap saat proses administrasi di kantor Imigrasi

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengamankan seorang warga negara (WN) Portugal berinisial MG (Pr, 30), yang merupakan buronan kasus pembunuhan berencana (Dok. Ditjen Imigrasi)

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Ditjen Imigrasi dan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan bersama tim SES NCB Interpol Indonesia pada Kamis (05/03/2026).

Intelijen keimigrasian mendapat informasi MG akan mendatangi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk mengurus dokumen keimigrasiannya. Tim gabungan kemudian memantau ketat di lokasi sejak pagi hari. Tepat pukul 10.00 WIB, MG tiba di lokasi dan langsung ditangkap saat proses administrasi selesai dan hendak menuju kendaraannya.

3. MG pertama datang ke Indonesia pada 10 Juni 2025

Ilustrasi penangkapan seorang tersangka menggunakann borgol di tangannya (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Penangkapan ini jadi tindak lanjut dari surat permohonan bantuan penangkapan dan penahanan subjek Interpol Red Notice atas nama MG yang diterbitkan oleh Divhubinter Polri pada 24 Februari 2026.Yuldi menjelaskan kronologi kedatangan MG ke Indonesia.

“MG pertama kali datang ke Indonesia pada tanggal 10 Juni 2025, sebelum diterbitkannya Keputusan European Court of Human Right. MG sempat menggunakan izin tinggal kunjungan selama dua bulan sebelum akhirnya menggunakan izin tingal terbatas Remote Worker yang akan berakhir pada 8 Juli 2026,” katanya.

Editorial Team